PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang diperkenalkan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil memiliki status legal resmi tanpa proses yang rumit. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan cukup oleh satu orang, tanpa perlu akta notaris seperti PT konvensional.
Konsep ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja sebagai solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memiliki badan hukum resmi tanpa proses yang rumit.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pendaftaran PT Perorangan
Syarat Pendirian
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Usaha termasuk kategori UMK (Usaha Mikro atau Kecil)
- Hanya boleh didirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur
- Modal disetor minimal sesuai kesepakatan sendiri, tanpa nominal minimum yang kaku
Kelebihan PT Perorangan
- Proses pendaftaran online melalui sistem AHU, tanpa akta notaris
- Biaya pendirian jauh lebih murah dibanding PT biasa
- Tetap berstatus badan hukum sehingga harta pribadi terpisah dari harta usaha
- Cocok untuk usaha rumahan, online shop, hingga freelancer yang naik kelas
Kesimpulan
Meski prosesnya sederhana, pemilik tetap wajib memenuhi kewajiban pelaporan tahunan dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sama seperti badan usaha lainnya.