Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih untuk usaha berskala menengah hingga besar di Indonesia. Berikut penjelasan struktur dan dasar hukumnya.
Pengertian PT
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham.
PT memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri dan pemegang sahamnya, sehingga tanggung jawab pemegang saham umumnya terbatas pada modal yang disetorkan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya
Struktur Modal
- Modal Dasar: total nilai saham yang tercantum dalam anggaran dasar
- Modal Ditempatkan: bagian modal dasar yang telah diambil oleh pemegang saham
- Modal Disetor: bagian modal ditempatkan yang benar-benar sudah dibayarkan
Organ Perseroan
| Organ | Fungsi Utama |
|---|---|
| Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) | Pengambilan keputusan tertinggi perusahaan |
| Direksi | Menjalankan pengurusan dan operasional perusahaan |
| Dewan Komisaris | Mengawasi kebijakan dan jalannya kepengurusan Direksi |
Syarat Umum Pendirian PT
- Minimal 2 orang pendiri (kecuali PT Perorangan)
- Dibuat dengan akta notaris berbahasa Indonesia
- Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU
- Memiliki susunan Direksi dan Komisaris